BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, secara resmi melantik sebanyak 42 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari delapan desa di dua kecamatan.
Pelantikan yang dihelat di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (2/11/2026), ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.
Anggota BPD yang dilantik berasal dari Kecamatan Kusan Hilir meliputi Desa Rantau Panjang Hilir, Tanete, dan Kampung Baru serta Kecamatan Kusan Tengah yang mencakup Desa Karya Bakti, Sardangan, Pulau Tanjung, Salimuran, dan Batarang.
Dalam arahannya, Bupati Andi Rudi Latif menekankan posisi strategis BPD sebagai mitra sejajar pemerintah desa. BPD memiliki tanggung jawab besar dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, hingga mengawasi kinerja kepala desa.
”Jalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif, tampung aspirasi masyarakat dengan sungguh-sungguh, serta kedepankan musyawarah,” pesan Andi Rudi kepada para anggota BPD yang baru dilantik.
Ia mengingatkan agar para pengurus BPD senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat, mengutamakan kepentingan umum, serta menjadi solusi di tengah dinamika pembangunan desa. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah yang membutuhkan komitmen serta profesionalisme tinggi.
Lebih lanjut, pelantikan ini juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara BPD dan kepala desa sejalan dengan visi mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap para anggota BPD mampu aktif mendorong pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan potensi lokal, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.






