BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Regulasi baru ini digodok guna memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus kenyamanan iklim investasi bagi para pelaku usaha di Bumi Bersujud.
Penyampaian Raperda tersebut dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang berlangsung di ruang rapat utama gedung parlemen, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan jajaran direksi BUMN/BUMD setempat.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa penataan regulasi ini merupakan langkah strategis daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu Wardhana saat membacakan amanat Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan.
Tujuannya agar rantai birokrasi harian semakin ringkas, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memulai maupun menjalankan roda usaha.
Langkah adaptif ini juga dilakukan demi menyesuaikan dinamika hukum di tingkat nasional. Kebijakan investasi harian di Tanah Bumbu kini diselaraskan pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang secara resmi mencabut aturan lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021.
Di akhir sambutan, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas komitmennya dalam mempercepat pembahasan regulasi ini, demi terwujudnya pemerataan gerak pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.







