Cegah Flexing, Pemkab Tanah Bumbu Terbitkan Aturan Bijak Bermedia Sosial

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur ketat etika penggunaan platform digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam regulasi baru ini adalah larangan bagi seluruh aparatur untuk melakukan siaran langsung (live streaming) demi kepentingan pribadi selama jam kerja aktif berlangsung.

​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/800.1.6.2/32/L/Diskominfosp/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

​Melalui edaran tersebut, para pegawai diwajibkan untuk fokus mengutamakan pelaksanaan tugas kedinasan selama jam kantor dengan mengedepankan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai pondasi budaya kerja.

Akses media sosial pada jam operasional dibatasi ketat hanya untuk kepentingan dinas, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, dan pelayanan publik atas izin pimpinan.

Selain itu, Bupati Andi Rudi Latif juga melarang keras para aparatur mengunggah konten yang memamerkan kemewahan atau flexing.

“Juga perilaku konsumtif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Andi Rudi Latif.

​Aparatur di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu juga diminta menyaring konten dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian, tindakan provokasi, informasi hoaks yang belum terverifikasi, atau konten negatif lain yang mencoreng marwah institusi daerah.

Sebaliknya, media sosial didorong sebagai sarana edukasi dan transparansi pembangunan daerah. Demi memastikan aturan ini dipatuhi, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketat di internal instansi masing-masing.

​Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pun tidak main-main dalam mengawal regulasi ini. Dalam surat edaran itu ditegaskan secara eksplisit bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan etika bermedia sosial yang telah ditetapkan akan langsung dijadikan bahan evaluasi kedisiplinan maupun pembinaan pegawai.

Pihak pemda memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.