BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Regulasi Aset Desa untuk memastikan seluruh kekayaan daerah dan desa terkelola secara tertib, aman, serta sah secara hukum. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ini dibuka langsung oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif di Batulicin, Senin (24/8/2026).
Sosialisasi strategis ini diikuti oleh 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 12 camat, serta 104 kepala desa se-Kabupaten Tanah Bumbu. Agenda utamanya adalah menyamakan persepsi terkait prosedur pengadaan tanah, mekanisme hibah, dan tata cara pengelolaan aset agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa aset tanah merupakan kekayaan penting yang wajib dilindungi. Ia memberikan instruksi tegas agar aset tanah desa dicatatkan secara murni sebagai milik desa dan diharamkan atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Andi Rudi Latif.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan dan pengawasan KPK (MCSP), khususnya untuk percepatan sertifikasi aset. Bupati juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi serta pemenuhan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum pelaksanaan pembangunan.
Rangkaian acara turut diisi dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit dari Kantor Pertanahan kepada Pemkab Tanah Bumbu. Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Andi Rudi Latif menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Kantor Pertanahan setempat atas pendampingan hukum serta kerja sama strategis dalam penyelesaian sertifikasi aset daerah.







