BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat pengelolaan tata ruang dan konstruksi agar pembangunan di daerah berjalan optimal dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Konstruksi, Edy Rusdi, memaparkan progres Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) dan detail tata ruang yang sedang disusun.
Menurutnya, bidang tata ruang terbagi atas Sub Bidang Tata Ruang dan Sub Bidang Pembinaan Konstruksi. Secara garis besar, lingkup kerja meliputi perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang.
“Perencanaan ini penting sebagai dasar acuan pemanfaatan ruang, diwujudkan dalam bentuk aturan seperti RTRW Nomor 5 Tahun 2023 dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berbentuk peraturan bupati. Dengan RDTR, masyarakat yang ingin mengajukan izin usaha akan lebih mudah mengetahui apakah lahan sesuai peruntukan atau tidak,” jelas Edy Rusdi, di Batulicin, belum lama ini.
Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu, sudah ada tiga kali penyusunan RTRW. RTRW pertama tahun 2005 masih belum sinkron dengan aturan nasional dan provinsi. RTRW kedua tahun 2015 juga masih perlu penyesuaian. Baru pada RTRW 2023, seluruh aturan telah sinkron secara penuh.
Saat ini, Pemkab Tanbu tengah mengebut penyusunan RDTR kawasan perkotaan, mengingat pertumbuhan Batulicin dan Simpang Empat berkembang sangat pesat.
“RDTR ini segera kita selesaikan lengkap dengan aturan pengawasan dan pengendalian. Termasuk rekomendasi perizinan di sektor perumahan, perdagangan, dan jasa agar pembangunan lebih terarah,” tambahnya.
Sebagai contoh, Kecamatan Angsana yang mulai padat kini diarahkan pertumbuhan pasarnya dengan aturan tata kota yang lebih baik, termasuk penataan jarak ruko dengan drainase.






