BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu melalui partisipasi dalam kegiatan Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi forum sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Desa.
Kepala Dinas Kominfosp Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehuddin, menegaskan bahwa asistensi ini menjadi pijakan strategis untuk menyesuaikan standar layanan daerah dengan aturan terbaru dari pusat.
”Asistensi ini penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola PPID sekaligus menyelaraskan layanan informasi publik kita dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Fokus kita adalah memastikan penyediaan informasi dilakukan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Akhmad Salehuddin.
Regulasi baru tersebut mengamanatkan sejumlah pembaruan tata kelola, meliputi penguatan kelembagaan PPID, digitalisasi layanan, pembentukan tim kerja yang solid, serta pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Uniknya, jangkauan keterbukaan informasi kini juga diwajibkan menyasar hingga tingkat pemerintahan desa.
Langkah penguatan ini selaras dengan Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel (good governance) demi meningkatkan partisipasi serta kepercayaan publik.





