BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, di Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini merupakan perwujudan komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran daerah.
Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Bumi Bersujud.
“Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan,” ujar Bupati Andi Rudi Latif.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyambut baik ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diterima akan segera masuk ke tahap audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Andriyanto juga mengingatkan pemerintah daerah untuk kooperatif dan segera menindaklanjuti catatan-catatan kecil yang muncul selama pemeriksaan awal.
Hal ini krusial untuk memastikan hasil akhir pemeriksaan tetap optimal dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada DPRD dan kepala daerah setelah proses selesai,” jelas Andriyanto.
Sesuai jadwal, BPK direncanakan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut pada 26 Mei 2026 mendatang.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi indikator utama keberhasilan Pemkab Tanah Bumbu dalam mempertahankan predikat pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.






