Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan Redkar untuk Percepat Penanganan Awal Kebakaran

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengukuhkan sekaligus memberikan pembekalan kepada Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil untuk memperkuat peran masyarakat dalam penanganan awal kebakaran sebelum petugas pemadam tiba di lokasi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat sumber daya manusia sesuai visi pembangunan daerah.

Wisnu menjelaskan bahwa perlindungan dari ancaman kebakaran merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Keterlibatan aktif Redkar dinilai strategis dalam mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama untuk mempercepat waktu tanggap (response time) saat terjadi kebakaran.

“Penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, terutama perlindungan dari ancaman kebakaran,” ujar Wisnu dalam sambutannya.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020.

Selain pengukuhan secara administratif, para relawan diberikan pembekalan dasar mengenai pencegahan dan penanggulangan api agar memiliki kesiapsiagaan di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah berharap para relawan dapat menjalankan tugas secara sigap, disiplin, dan profesional dengan menjunjung tinggi nilai gotong royong.

Acara pembekalan teknis bagi para relawan tersebut dipandu langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan, H. Maulana Fatahilah.

Melalui pelatihan ini, para relawan diharapkan tidak hanya sah secara status, namun juga kompeten dalam melakukan tindakan penyelamatan jiwa maupun harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.